Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 33 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 33 |
Tahun | 2021 |
Tentang | KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 Mei 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 2115 |
Jumlah diDownload | 438 |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 611 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Juni 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan