Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 91 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 21
Tahun2021
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 91 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan644
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juni 2021
Pejabat Pengundangan