Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 2
Tahun2021
TentangTATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN
KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN BARANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan74
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
Dasar Hukum