Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2o12 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 16
Tahun2023
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 36 TAHUN 2O12 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Mei 2023
Pejabat yang MenetapkanBUDI KARYA SUMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan400
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Mei 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA