Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 16
Tahun2021
TentangTATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DI PELABUHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan515
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA