Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.12
Tahun2016
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 74 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan81
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Januari 2016
Pejabat Pengundangan