Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km16 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 63 (civil Aviation Safety Regulation Part 63) Tentang Persyaratan Personil Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personil Penunjang Operasi Pesawat Udara (licensing Flight Crew Members Other Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorKM16
Tahun2010
TentangPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulation Part 63) tentang Persyaratan Personil Pesawat Udara Selain Penerbang Dan Personil Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members other Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2784
Jumlah diDownload
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.49 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 16 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Pkps Bagian 63 Civil Aviation Safety Regulation Casr Part 63 Tentang Persyaratan Personil Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personil Penunjang Operasi Pesawat Udaralicensing Flight Crew Members Other Than Pilot Flight Operation Officers and Certification of Flight Attendant
Dasar Hukum