Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam untuk Kegiatan Pertahanan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor7
Tahun2019
TentangPENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM, DAN PENGELOLAAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM UNTUK KEGIATAN PERTAHANAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan220
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Februari 2019
Pejabat Pengundangan