Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor43
Tahun2017
TentangBiaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan78
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Januari 2017
Pejabat Pengundangan