Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
| Nomor | 35 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Oktober 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8691 |
| Jumlah diDownload | 198 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1604 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Oktober 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi