Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi di Luar Lembaga Pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 31 |
Tahun | 2011 |
Tentang | KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI LUAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Desember 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 4573 |
Jumlah diDownload | 141 |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 949 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan