Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
| Nomor | 28 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 27 Juli 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Program dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3825 |
| Jumlah diDownload | 193 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1392 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 September 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Program dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara