Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor2
Tahun2019
TentangPENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Januari 2019
Pejabat Pengundangan