Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1931 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu
dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia