Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Bidang Pertahanan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 18 |
Tahun | 2014 |
Tentang | TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 23 April 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 611 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Mei 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan