Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Bidang Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor18
Tahun2014
TentangTATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan611
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Mei 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum