Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor17
Tahun2021
TentangPENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1460
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2021
Pejabat Pengundangan