Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor17
Tahun2020
TentangTATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1387
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 November 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum