Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang Berstatus Sebagai Penyandang Disabilitas
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 849 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Juli 2021 |
Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertahanan
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan dan Penetapan Status Gugur atau Tewas
bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan