Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang Berstatus Sebagai Penyandang Disabilitas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor11
Tahun2021
TentangPELAKSANAAN KESAMAPTAAN JASMANI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KESEGARAN JASMANI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN YANG BERSTATUS SEBAGAI PENYANDANG DISABILITAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juni 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan849
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Juli 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA