Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang Berstatus Sebagai Penyandang Disabilitas
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 849 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Juli 2021 |
Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |