Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1428 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan