Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor39
Tahun2021
TentangINTEGRITAS AKADEMIK DALAM MENGHASILKAN KARYA ILMIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1363
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Desember 2021
Pejabat Pengundangan