Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor38
Tahun2021
TentangPENGANGKATAN PROFESOR KEHORMATAN PADA PERGURUAN TINGGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1362
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Desember 2021
Pejabat Pengundangan