Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor32
Tahun2021
TentangPENAMAAN PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 September 2021
Pejabat yang MenetapkanNADIEM ANWAR MAKARIM
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1059
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 September 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO