Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 91 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/kantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor91
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KETIGAATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNG/KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 September 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedungkantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6846
Jumlah diDownload146
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1126
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 September 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum