Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 91 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/kantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 91 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGAATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNG/KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 10 September 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedungkantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 6846 |
Jumlah diDownload | 146 |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1126 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 September 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedungkantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan