Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kepulauan Riau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor51
Tahun2016
TentangRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Dan Kepulauan Riau
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 September 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat543
Jumlah diDownload164
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1559
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum