Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 14 |
Tahun | 2015 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 08 Juni 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 890 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Juni 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan