Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/madrasah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
| Nomor | 22 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN MENGENAI KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 28 Juni 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/madrasah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3655 |
| Jumlah diDownload | 186 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 750 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Juli 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/madrasah
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/madrasah
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/madrasah
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal