Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2013 Tentang Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Institusi Induk Bagi 6 (enam) Pusat The Southeast Asian Ministers of Education Organization di Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor104
Tahun2013
TentangSEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEBAGAI INSTITUSI INDUK BAGI 6 (ENAM) PUSAT THE SOUTHEAST ASIAN MINISTERS OF EDUCATION ORGANIZATION DI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Institusi Induk Bagi 7 (tujuh) Pusat The Southeast Asian Ministers of Education Organization di Indonesia
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8917
Jumlah diDownload160
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1450
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Desember 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum