Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 10 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Februari 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 356 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Maret 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru