Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 28 Februari 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5104 |
| Jumlah diDownload | 739 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 356 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 Maret 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan