Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor7
Tahun2021
TentangPRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Agustus 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan961
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan