Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor13
Tahun2020
TentangPRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1035
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 September 2020
Pejabat Pengundangan