Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor93
Tahun2016
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Kepala Desa
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9295
Jumlah diDownload690
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1760
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 November 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum