Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkayang dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor90
Tahun2018
TentangBatas Daerah Kabupaten Bengkayang Dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3274
Jumlah diDownload271
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1531
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 November 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum