Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor8
Tahun2021
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7939
Jumlah diDownload213
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan81
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum