Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perangkat Pembaca dan Penulis Serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor76
Tahun2020
TentangPERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT PEMBACA KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7405
Jumlah diDownload259
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1776
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Pejabat Pengundangan