Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor73
Tahun2016
TentangPendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 September 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10452
Jumlah diDownload614
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1445
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 September 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum