Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor7
Tahun2021
TentangTATA CARA PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSI DALAM PENYELENGGARAAN PENANGANAN SAMPAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan112
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2021
Pejabat Pengundangan