Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor63
Tahun2019
TentangBATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI BANYUASIN DENGAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1281
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum