Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja Pada Instansi Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor6
Tahun2021
TentangTEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BEKERJA PADA INSTANSI DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan53
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Januari 2021
Pejabat Pengundangan