Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang Serta Bidang Perekonomian Tahap I
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 6 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang Serta Bidang Perekonomian Tahap I |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Februari 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
---|
Tahun Pengundangan | 2018 |
Nomor Pengundangan | 255 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Februari 2018 |
Pejabat Pengundangan | |
---|