Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Apbd, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 198 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Januari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Apbd,
dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Apbd,
dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Apbd,
dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Apbd,
dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Apbd,
dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik