Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon Provinsi Banten

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor5
Tahun2016
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN SERANG DENGAN KOTA CILEGON PROVINSI BANTEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan160
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Februari 2016
Pejabat Pengundangan