Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor46
Tahun2021
TentangPENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 September 2021
Pejabat yang MenetapkanMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4461
Jumlah diDownload220
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1052
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 September 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum