Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor45
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 88 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2972
Jumlah diDownload186
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan900
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Agustus 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum