Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor42
Tahun2017
TentangPenyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juni 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3272
Jumlah diDownload260
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan934
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juli 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum