Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor40
Tahun2017
TentangBatas Daerah Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Juni 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat708
Jumlah diDownload189
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan933
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juli 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum