Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor4
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan51
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Januari 2021
Pejabat Pengundangan