Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor3
Tahun2019
TentangPENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5412
Jumlah diDownload835
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan166
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Februari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum