Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor25
Tahun2017
TentangBatas Daerah Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5066
Jumlah diDownload187
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan636
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Mei 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum