Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor24
Tahun2019
TentangBATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN PAKPAK BHARAT DENGAN KABUPATEN TAPANULI TENGAH PROVINSI SUMATERA UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5364
Jumlah diDownload150
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan638
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juni 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara
Dasar Hukum