Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Tahun Pengundangan | 2023 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 199 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Maret 2023 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |